Selasa 28 Feb 2023 13:53 WIB

Pelaku Penganiayaan Remaja di Yogyakarta Minta Korbannya Beli Anggur Merah

Pelaku sudah pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Kabupaten Sleman

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelaku penganiayaan berinisial (RK) yang merupakan warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta diketahui meminta korbannya untuk membeli anggur merah. Pelaku menganiaya korbannya berinisial EGN (17) hingga mengalami luka di bagian wajah dan robek di bagian kepala, karena tidak terima atas ejekan korban.

"Dikatain (sama korban) kalau disuruh, terus enggak terima. Disuruh beli anggur merah," kata RK di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (28/2/2023).

Hubungan pelaku dengan korban sendiri merupakan teman bermain. RK sendiri mengaku sudah beberapa kali melakukan penganiayaan kepada orang lain.

"Menyesal sudah dua kali (masuk tahanan)," ujar RK.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha mengatakan, pelaku sudah pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Kabupaten Sleman atas kasus penganiayaan sebelumnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku sebelumnya bahkan juga pernah melakukan penganiayaan terhadap lima orang lainnya. Penganiayaan tersebut dilakukan dari rentang waktu 2019 hingga 2022.

"Terduga pelaku pernah dihukum di Sleman, dan hasil dari pemeriksaan bahwa diduga pelaku juga melakukan aksi penganiayaan terhadap lima orang lainnya, ada beberapa video dalam HP-nya," kata Archye.

Pelaku sendiri merupakan karyawan swasta. Namun, pelaku juga memiliki pekerjaan sampingan dengan membuka jasa prostitusi online.

"Profesi lain diduga pelaku menggunakan jasa open BO lewat aplikasi WeChat," ujarnya.

Pelaku sudah diamankan dan dikenakan Pasal Primair 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 ayat 1 dan 4 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal tiga tahun enam bulan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement