Jumat 19 May 2023 19:29 WIB

Pengawasan Tanah Kas Desa Perlu Dipertegas

Lurah Caturtunggal, Sleman, jadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023). Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023). Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman, Samsul Bahri, menilai peristiwa ditetapkannya Lurah Caturtunggal, Agus Santoso sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) menjadi pelajaran semua pihak, mulai dari kalurahan hingga provinsi. Sinergi yang baik perlu dibangun antara provinsi dan kabupaten khususnya terkait soal pengawasan pemanfaatan tanah kas desa. 

Samsul menjelaskan di dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa pengawasan terhadap pemanfaatan TKD itu dilakukan oleh kasultanan. Kasultanan secara teknis itu dibantu oleh dinas yang membidangi di bidang pertanahan dalam hal inj Dispertaru DIY. 

Baca Juga

"Nah dalam pengawasan pelaksanaan tersebut, dapat berkoordinasi dengan kabupaten, kapanewon maupun kalurahan. Artinya itu yang dipertegas, diperkuat pengawasannya," kata Samsul, Jumat (19/5/2023). 

Menurutnya perlu ditegaskan bahwa pengawasan TKD menjadi tugas bersama. Saat ini di dalam Pergub 34 Tahun 2017, pengawasan menjadi tugas utama provinsi. Sedangkan kabupaten hanya mendukung terkait dengan pengawasan tersebut.

 

"Karena itu tanahnya ada di sana tugas dan fungsi pengawasan ada di sana, sehingga ketika dalam hal, kita sudah bersinergi untuk melakukan pembinaan untuk kalurahan-kalurahan yang ada kerjasama dengan pihak ke-3, itu tetap berpegang teguh pada pergub tersebut," ujarnya.

Samsul juga menilai tugas kabupaten, kapanewon dan kalurahan,tidak dirinci secara tegas di dalam Pergub 34 Tahun 2017 tersebut. Menurutnya pembagian tugas itu perlu ada sehingga nanti kewenangannya jelas di dalam aturan itu. Sehingga nantinya jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan. 

"Artinya misalnya nanti kewenangan kalurahan seperti apa, kemudian kapanewon seperi apa. Itukan kaitannya dengan pengawasan misalnya. Kalau selama ini yang diatur hanya proses pengajuan perizinannya tapi ketika nanti proses pasca perizinan terkait dengan pengawasan pemanfaatan tanah di situ tidak diatur secara rinci," urainya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement