Senin 19 Jun 2023 12:06 WIB

PPDB SMA/SMK Negeri Jatim Dimulai, Catat Tahapannya

PPDB tahap 1 adalah jalur afirmasi yang meliputi 15 persen dari pagu sekolah.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Dua orang guru membantu wali murid mengisi data saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring jalur zonasi tingkat SMP di SD Negeri Pesantren 2, Kota Kediri, Jawa Timur,  beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Dua orang guru membantu wali murid mengisi data saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring jalur zonasi tingkat SMP di SD Negeri Pesantren 2, Kota Kediri, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK negeri tahap 1 di Jatim Resmi dimulai pada Senin (19/6/2023) dan akan berlangsung dalam dua hari. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, seluruh proses PPDB dilakukan secara online dan bisa diakses seluruh Calon Peserta Didik Baru (CPDB) melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.

"Mulai hari ini, PPDB tahap 1 SMA dan SMK negeri telah dimulai. Kami telah menyiapkan sistemnya, maka silahkan para wali murid dan calon peserta didik untuk bisa mengaksesnya. Serta yang terpenting memahami peraturan dan tahapannya dengan cermat," kata Khofifah.

Baca Juga

Khofifah menjelaskan, PPDB tahap 1 adalah jalur afirmasi yang meliputi 15 persen dari pagu sekolah. Peruntukan jalur afirmasi ini terbagi atas keluarga tidak mampu dan Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebesar 7 persen, anak buruh dari keluarga tidak mampu sebesar 5 persen, dan penyandang disabilitas sebesar 3 persen dari pagu sekolah.

Untuk jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan memiliki salah satu atau lebih dari Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan program bantuan pemerintah daerah lainnya. Itu sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

"Setiap jalur ada persyaratan yang harus dipenuhi siswa seperti pendaftaran PPDB tahap 1. Maka baik wali murid dan calon peserta didik harus mempersiapkan diri agar saat pendaftaran tidak bingung," katanya.

Khofifah melanjutkan, masih di tahap 1, ada juga kuota tugas orang tua/ wali sebesar 5 persen dari pagu sekolah. Kuota ini terbagi atas pindah tugas orang tua/ wali sebesar 2 persen, anak guru atau tenaga kependidikan sebesar 2 persen, dan anak tenaga kesehatan sebesar 1 persen dari pagu sekolah. Selanjutnya, kata Khofififah, tersedia juga kuota PPDB melalui jalur prestasi hasil lomba mencakup 5 persen dari pagu sekolah. Kuota ini terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebesar 2 persen, serta prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan hafidz Quran sebesar 3 persen dari pagu sekolah.

Adapun untuk pndaftaran PPDB tahap 2 jalur prestasi nilai akademik SMA dibuka pada 24-25 Juni 2023 dengan kuota yang disediakan sebanyak 25 persen. Proses seleksi dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1 hingga smester 5 SMP/sederajat dengan bobot 70 persen, ditambah nilai akreditasi sekolah asal dengan bobot 30 persen.

Khofifah menambahkan, untuk tahap 3, jalur zonasi SMK akan mulai dilaksanakan secara online pada 27 hingha 28 Juni 2023 dengan kuota 10 persen. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam atau luar zona, dan seleksinya dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.

Tahap 4 adalah PPDB jalur zonasi SMA dengan kuota 50 persen yang akan mulai dilaksanakan secara online pada 1 hingga 2 Juli 2023. Tahap ini adalah untuk calon peserta didik dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan dan seleksi dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.

Tahap 5 untuk jalur prestasi SMK dengan kuota yang disediakan 65 persen dari pagu sekolah, yang akan mulai dilaksanakan secara online pada 4 hinggav5 Juli 2023. "Karena semuanya berbasis online, CPDB harus jeli betul setiap mengisikan data baik saat login maupun unggah berkas," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement