Rabu 28 Jun 2023 05:40 WIB

Halangi Masuk ke Acara Bantengan, Teknisi Sound System Dikeroyok dan Ditusuk Hingga Tewas 

Karena kesal, tersangka memanggil tiga temannya untuk membawa senjata tajam.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang pria berinisial A (42 tahun) harus kehilangan nyawanya pada Ahad (25/6/2023) pukul 17.15 WIB di Bakalan Krajan, Sukun, Kota Malang. Dia telah dikeroyok dan ditusuk oleh empat warga Sukun, Kota Malang dan Wagir, Kabupaten Malang.

Kapolresta Malang Kota (Makota) Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, korban pada saat kejadian termasuk salah satu teknisi sound system acara bantengan di Bakalan Krajan, Sukun, Kota Malang. Namun nahasnya, korban harus kehilangan nyawanya karena telah dikeroyok dan dibunuh oleh empat warga. Empat tersangka telah diamankan di Malang Raya dalam waktu dua hari setelah kejadian. 

Kasatreskrim Polresta Makota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengungkapkan, pembunuhan ini bermula saat acara Bantengan di mana korban merupakan teknisi sound system. Pada saat acara berlangsung, salah satu pelaku TS alias Gotri dan korban berselisih. Hal ini karena Gotri tidak diperkenankan korban untuk masuk ke acara mengingat tersangka tengah mabuk.

Karena kesal, tersangka memanggil tiga temannya untuk membawa senjata tajam dari kediamannya. "Lalu dilakukan pengeroyokan sehingga mengakibatkan korban akhirnya meninggal dunia," ucapnya di Mapolresta Makota, Selasa (27/6/2023).

Untuk kronologis penangkapannya, kata dia, tim langsung turun ke lapangan setelah kejadian tersebut. Kemudian tiga tersangka berhasil diamankan aparat di Malang Raya pada Senin (26/6/2023) pagi. Lalu keesokan harinya, tersangka lain yang berstatus DPO menyerahkan diri ke Polsek Sukun, Kota Malang.

Adapun identitas para tersangka, yakni TS alias Gotri yang merupakan warga Sukun, Kota Malang. Pada kasus ini, dia berperan sebagai pemilik senjata tajam dan membanting korban hingga terjatuh. Kemudian terdapat S selaku warga Wagir yang berperan menusuk korban. 

Selain itu, terdapat RK yang merupakan warga Wagir dan berperan untuk melakukan pemukulan. Lalu ada pula EP yang tercatat sebagai warga Sukun dan berperan untuk menusuk korban. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu parang sepanjang 90 sentimeter,  satu sangkur berukuran 40 sentimeter, dan beberapa pakaian korban serta pelaku.

Pada kesempatan tersebut, Bayu juga mengungkapkan, hasil visum autopsi menunjukkan korban meninggal dunia karena luka benda tajam yang tembus hingga organ dalam. Sebagai informasi, senjata utama pada kejadian ini adalah sangkur yang berukuran 40 sentimeter. "Saat ke RS, sangkur masih tertancap di tubuh korban," kata dia menambahkan.

Akibat kejadian ini, para tersangka pun dikenakan pasal 338, 340 dan 170 KUHP ayat 3 tentang penghilangan nyawa. Hal ini berarti para tersangka dapat dikenakan pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement