Jumat 28 Jul 2023 15:52 WIB

Kebijakan Soal Sampah, Pemkab Sleman Pastikan Segera Laksanakan Perintah Gubernur DIY

Kepala DLH Sleman berharap kebijakan tersebut tidak merugikan siapa pun.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Spanduk bertuliskan penolakan terkait rencana dibangunnya tempat pembuangan sampah sementara terpampang di wilayah Karanggeneng, Umbulharjo, Cangkringan, Sleman, Rabu (26/7/2023).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X memerintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman agar mengelola sampahnya sendiri di Tamanmartani, Kalasan, Sleman. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani memastikan akan segera menindaklanjuti perintah gubernur DIY. 

"Kami selaku aparat yang tentunya di bawah beliau-beliau pasti kami menjalankan apa yang sudah diperintahkan oleh bapak gubernur, kemudian bupati, pak sekda tentunya kami akan jalankan itu," kata Epiphana di Kantor DLH, Jumat (28/7/2023). 

 

Epiphana meyakini kebijakan tersebut sudah melalui banyak pertimbangan. Untuk itu dirinya memastikan pihaknya akan segera menjalankan. 

 

"Tentunya kami mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat Sleman agar kita bisa mengatasi permasalahan tutupnya TPA Piyungan dengan cara melaksanakan apa yang sudah diperintahkan para pimpinan kami dengan baik dan benar," ucapnya.

 

Ia juga berharap kebijakan tersebut tidak merugikan siapa pun. Ia meyakini Pemerintah Kabupaten Sleman bisa menyelesaikan permasalahan dengan baik dan benar. "Harapan kami bisa terlaksana dengan baik dan lancar," ungkapnya. 

 

Hal senada juga disampaikan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. Kustini mengatakan akan langsung bergerak untuk melaksanakan perintah tersebut. 

 

"Tadi malam saya, bapak sekda, disampaikan oleh Ngarso Dalem bahwa Sleman harus menyelesaikan sampahnya sendiri. Alhamdulillah Sleman sudah punya TPST yaitu di Kalasan. Sehingga kita memaksimalkan yang ada di Kalasan," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, kepada wartawan, Jumat (28/7/2023). 

 

 

Sebelumnya terdapat dua versi keputusan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement