Selasa 22 Aug 2023 13:03 WIB

Atasi Masalah Sampah DIY, FMSS: Perlu Pelibatan Aktif Komunitas Terorganisasi

Terdapat paradigma bahwa pengelolaan sampah tanggung jawab eksklusif pemerintah.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Petugas menyemprot cairan penghilang bau pada bongkaran sampah di TPST Tamanmartani, Sleman, Yogyakarta, Senin (7/8/2023). Pemkab Sleman mulai mengoperasikan TPST Tamanmartani, Kalasan, Sleman untuk pembuangan sampah untuk 45 hari ke depan. Lokasi TPST ini nanti akan  menampung 50 ton sampah. Pada hari pertama pengoperasian sebanyak 5 truk sampah yang membongkar muatan, selanjutnya targetnya 10 truk setiap harinya.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas menyemprot cairan penghilang bau pada bongkaran sampah di TPST Tamanmartani, Sleman, Yogyakarta, Senin (7/8/2023). Pemkab Sleman mulai mengoperasikan TPST Tamanmartani, Kalasan, Sleman untuk pembuangan sampah untuk 45 hari ke depan. Lokasi TPST ini nanti akan menampung 50 ton sampah. Pada hari pertama pengoperasian sebanyak 5 truk sampah yang membongkar muatan, selanjutnya targetnya 10 truk setiap harinya.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Forum Masyarakat Sadar Sampah (FMSS) DIY menilai bahwa perlu adanya pelibatan aktif komunitas terorganisasi dalam pengelolaan sampah sebagai solusi mengatasi masalah persampahan di DIY.  FMSS terdiri dari gabungan berbagai elemen masyarakat di DIY yang konsen dengan kondisi dan masyarakat terdampak masalah sampah di DIY yang tak kunjung selesai dalam 10 tahun terakhir. 

Dalam audiensi yang dilakukan FMSS DIY dengan DPRD DIY, Senin (21/8/2023), forum ini menyampaikan kekhawatirannya terkait peraturan daerah (perda) yang saat ini hanya mengatur pengelolaan sampah pada tahap akhir, tanpa memulai upaya pengelolaan sejak dari sumbernya. Seperti diketahui, TPA Regional Piyungan ditutup hingga September mendatang.

Baca Juga

Ketua Narasita yang merupakan salah satu elemen FMSS DIY, Renny A Frahesty mengatakan, layanan pengelolaan sampah di TPA Piyungan diprediksi hanya bisa 15 tahun, yakni hingga 2012. Namun, sejak adanya UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, muncul harapan adanya pengurangan dan penataan sampah.

Dengan begitu, diperkirakan umur layanan TPA Piyungan masih bisa diperpanjang hingga 2022. Pada praktiknya, justru sampah yang dipilah dan tidak boleh  masuk ke TPA Piyungan hanya yang mengandung B3 (bahan buangan berbahaya).

"Semua sampah rumah tangga dan sejenisnya tidak dipilah masuk ke TPA Piyungan. Pada 2021 (akhirnya) terdapat kenaikan sampah yang cukup signifikan menjadi 255.147 ton dari 207.085 ton di 2020," kata Renny.

Dalam audiensi tersebut, FMSS DIY juga menggarisbawahi paradigma masyarakat yang masih menganggap pengelolaan sampah sebagai tanggung jawab eksklusif pemerintah, serta perilaku masyarakat yang masih membuang sampah secara sembarangan.

Wakil Ketua Komisi C, Lilik Syaiful Ahmad pun menjelaskan terkait rencana peraturan daerah (raperda) terbaru dalam pengelolaan sampah di DIY. Raperda ini, katanya, memusatkan perhatian pada tanggung jawab perusahaan-perusahaan produsen sampah dalam menyelesaikan masalah persampahannya secara mandiri.

Lilik juga mengusulkan adanya dorongan untuk melibatkan berbagai lembaga terkait dalam pengelolaan sampah di DIY. "Jika perubahan dalam raperda tampak sulit dicapai, DPRD DIY bersedia mendorong perubahan melalui peraturan gubernur sebagai alternatif," kata Lilik.

Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, Hermawan juga mengusulkan agar perda dapat menggandeng semua pihak. Termasuk individu-individu yang berkontribusi dalam produksi sampah.

Hermawan juga juga menyoroti peran penting kelurahan dalam mengelola sampah. "Tanggung jawab kelurahan dalam memfasilitasi pemindahan sampah dari sumbernya ke tempat sampah terpisah juga penting dilakukan oleh kelurahan," kata Hermawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement