Selasa 17 Oct 2023 10:54 WIB

DIY Undangkan Reformasi Kelurahan, Pelaksanaannya Serentak di 392 Kelurahan

Masih ditemukan berbagai permasalahan dalam pemerintahan di kelurahan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
 Jumpa pers rencana Kick Off Meeting Reformasi Kelurahan di DIY.
Foto: Silvy Dian Setiawan
Jumpa pers rencana Kick Off Meeting Reformasi Kelurahan di DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY membuat payung hukum tentang Reformasi Kelurahan yakni Pergub DIY Nomor 40 Tahun 2023. Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan, melalui pergub ini DIY memiliki landasan kuat bagaimana reformasi kelurahan akan dijalankan.

Sejalan dengan diundangkannya reformasi kelurahan di DIY ini, juga akan dilakukan kick off meeting pada 19 Oktober 2023 nanti. Kick off dilakukan sebagai tanda dimulainya pelaksanaan kebijakan reformasi kelurahan secara serentak di 392 kelurahan di DIY, sekaligus menyosialisasikan Pergub Nomor 40 Tahun 2023.

Beny menyebut reformasi kelurahan ini dijalankan sembari dilakukan evaluasi. Targetnya, kata Beny, reformasi kelurahan dapat dituntaskan pada akhir pemerintahan DIY periode 2022-2027.

"Sambil berjalan kita lakukan evaluasi, harapan Pak Gubernur reformasi kelurahan itu bisa tuntas pada akhir periode 2022-2027. Mungkin pengertian tuntas dalam tanda kutip sebagus mana kita bisa melakukan tetapi itu pun sudah harus dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan-pemerintahan di level kelurahan," kata Beny di kompleks Kepatihan, kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Senin (16/10/2023).

Dijelaskan, reformasi kelurahan menjadi aktualisasi visi, misi, dan strategi pembangunan DIY dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, pembangunan inklusif, dan pengembangan kebudayaan. Secara operasional, diterjemahkan melalui dua pendekatan yaitu reformasi birokrasi kelurahan (RB kelurahan), dan reformasi pemberdayaan masyarakat kelurahan (RPM kelurahan).

Beny menyebut RB kelurahan mengacu pada perbaikan tata kelola pemerintahan kelurahan yang menekankan pada kegiatan sederhana, namun memiliki daya ungkit tinggi terhadap perubahan diharapkan pada pemerintah kelurahan. Seperti meningkatnya kapasitas penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan penyelenggaraan pelayanan publik.

"Sasarannya, pertama yakni tercipta tata kelola pemerintahan kelurahan yang efektif, kolaboratif, dan berorientasi kinerja. Sasaran kedua yakni terciptanya budaya pemerintahan dengan pamong kelurahan yang profesional," tegasnya.

Beny menyebut bahwa RB kelurahan yang digulirkan ini diharapkan tidak semakin menyulitkan. Baik itu dari sisi pelaporan, maupun penyusunan administrasi.

"Harapan kami tidak semakin menyulitkan, tapi lebih membantu dan memudahkan. Sasaran utamanya bagaimana akuntabilitas penyelenggara pemerintah kelurahan ini bisa dijaga," ungkap dia.

Terkait dengan RPM kelurahan, diarahkan pada transformasi keadaan atau hasil yang ingin dicapai di kelurahan. Dalam hal ini masyarakat kelurahan yang berdaya, memiliki kekuasaan atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial.

"Seperti memiliki kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya," jelas Beny.

Sasaran dari RPM kelurahan yakni meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat kelurahan. Kepala Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY, Sukamto mengatakan, sasaran tersebut akan dicapai dengan lima kegiatan utama.

Pertama yakni penguatan kegiatan penanganan stunting, kedua yakni penguatan kegiatan untuk pendampingan pengembangan kebudayaan, ketiga dengan penguatan kegiatan untuk pembangunan lingkungan yang mendukung perekonomian, sosial dan pengembangan kebudayaan.

"Keempat dengan penguatan kegiatan pemberdayaan perekonomian, dan kelima dengan penguatan kegiatan untuk penanganan kemiskinan," kata dia.

Sukamto menjelaskan secara operasional, pelaksanaan reformasi kelurahan melihatkan tiga tim pada tiga susunan pemerintahan yakni tim reformasi kelurahan tingkat DIY, tim reformasi kelurahan tingkat kabupaten, dan tim reformasi kelurahan tingkat kelurahan.

"Semua level ikut berperan dari tingkat DIY, kabupaten sampai kelurahan," ujarnya.

Analis Kebijakan Muda Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Vandhy Suharisman menambahkan, RB kelurahan menekankan perbaikan tata kelola pemerintah dengan menyasar permasalahan di hulu yakni di kelurahan.

Vandhy menyebut saat ini masih ditemukan berbagai permasalahan dalam pemerintahan di kelurahan. Seperti pada akuntabilitas kinerja, akuntabilitas keuangan, hingga pada kondisi SDM.

"Sehingga kelurahan ada perbaikan terkait tata kelola, pemerintah kelurahan akan punya kapasitas dalam melaksanakan peran untuk meningkatkan hidup-kehidupan-penghidupan masyarakatnya (melalui reformasi kelurahan)," kata Vandhy.

Ia lantas menyebut ada 16 kegiatan utama yang dilakukan terkait dengan reformasi kelurahan di DIY. Beberapa kegiatan di antaranya meliputi penguatan pengelolaan data informasi, pengembangan SAKIP, digitalisasi kelurahan, pengelolaan keuangan kelurahan, penguatan pengadaan barang dan jasa, penguatan pengelolaan aset kelurahan atau aset yang dikelola kelurahan.

Selain itu, juga penguatan pengelolaan urusannya dengan keistimewaan, penguatan pengelolaan arsip kelurahan, penguatan pengawasan oleh masyarakat dan bamuskal, penguatan regulasi pemerintah kelurahan, pelaksanaan pelayanan publik prima, hingga pengembangan inovasi tata kelola pemerintahan.

"Ke-16 hal utama itu sudah dilakukan pemerintah kelurahan, tetapi melalui reformasi birokrasi kelurahan itu akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan di aspek-aspek pemerintahan tersebut," ujarnya.

Setelah kickoff meeting reformasi kelurahan pada 19 Oktober nanti, Pemda DIY akan melaksanakan training of trainer (TOT) reformasi kelurahan pada tim reformasi kelurahan tingkat kabupaten.

Selanjutnya, tim reformasi kelurahan tingkat kabupaten akan melaksanakan pendampingan penyusunan rencana aksi, monitoring, dan evaluasi pada tim reformasi tingkat kelurahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement