Senin 29 Jan 2024 10:26 WIB

KISP Dorong Transparansi Anggaran KPU untuk KPPS di DIY

KISP mendesak KPU memberikan penjelasan secara bijak, transparan dan menyeluruh.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Pemilu. (ilustrasi)
Foto: Republika/mgrol100
Pemilu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) mempertanyakan soal  transparansi dan akuntabilitas anggaran pelaksanaan Pemilu. Hal tersebut disebabkan oleh munculnya beragam persoalan yang dialami Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).di berbagai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"KISP menilai permasalahan ini bukanlah permasalahan yang sederhana dan tidak bisa disepelekan. Kami menilai transparansi dan akuntabilitas merupakan nafas utama pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Sehingga, KISP menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, terutama dalam konteks Pemilu," kata Manager Pemantau Pemilu 2024 KISP, Muhammad Iqbal Khatami, Ahad (28/1/2024).

Iqbal memandang berbagai persoalan terkait anggaran Pemilu berpotensi merusak legitimasi Pemilu dan meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPU.  KISP juga memandang berbagai temuan tersebut membuat citra pelaksanaan Pemilu di DIY juga menjadi buruk, dan menggiring opini masyarakat secara masif sehingga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap jalannya Pemilu. 

"Masyarakat dapat meragukan integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang seharusnya menjadi lembaga yang transparan dan akuntabel," ungkapnya. 

Berdasarkan pandangan di atas,  KISP mendesak KPU untuk memberikan penjelasan secara bijak, transparan dan menyeluruh terkait penggunaan anggaran pelantikan dan Bimtek KPPS di Daerah Istimewa Yogyakarta. KPU harus memberikan klarifikasi yang tuntas agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang jelas terkait permasalahan ini, sekaligus berkomitmen menyelesaikan masalah ini hingga tuntas.

"Mendesak KPU menjamin terpenuhinya hak-hak anggota KPPS sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjaga stabilitas proses pelaksanaan Pemilu 2024 agar tidak terganggu oleh polemik dan konflik yang ada," tuturnya. 

KISP memberikan peringatan terhadap potensi delegitimasi Pemilu yang dapat timbul akibat kontroversi ini. Kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi harus dijaga, dan tindakan korektif segera diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan tersebut. 

"Sebagai lembaga independen yang peduli terhadap integritas Pemilu, KISP akan terus memantau dan mengadvokasi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap penyelenggaraan Pemilu. Kami berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan Pemilu dapat berjalan dengan adil, transparan, dan akuntabel," ucapnya. 

Sebelumnya media sosial diramaikan soal isu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sleman, Bantul dan Kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta. Topik yang dibicarakan adalah soal sajian konsumsi yang tidak layak saat pelantikan KPPS, dan ungkapan protes terkait honorarium KPPS saat pelantikan dan bimtek.  Selain itu di media sosial juga beredar juga foto slide yang menampilkan rincian anggaran untuk kegiatan KPPS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement