Rabu 06 Mar 2024 21:40 WIB

Pemilik Biro Umroh di Kudus Jadi Tersangka Dugaan Penipuan 189 Orang

Polres Kudus menyebut nilai kerugian 189 calon jamaah umroh sekitar Rp 4,92 miliar.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penangkapan.
Foto: Republika
(ILUSTRASI) Penangkapan.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS — Polres Kudus, Jawa Tengah, menetapkan pemilik biro perjalanan umroh Goldy Mixalmina, berinisial ZLN, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka itu terkait 189 orang yang gagal berangkat umroh.

Menurut Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Kudus Kompol Satya Adi, total nilai kerugian 189 orang itu mencapai sekitar Rp 4,92 miliar. “Nilai kerugian sebesar itu hanya berasal dari jamaah umroh yang gagal berangkat, sebanyak 189 orang. Sementara untuk calon jamaah haji pintar belum termasuk dalam hitungan nilai kerugian,” kata dia di Kudus, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga

Satya tidak menutup kemungkinan ada korban lain, sehingga nilai kerugian berpotensi bertambah. Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari kecurigaan calon jamaah umroh yang sudah melunasi pembayaran terhadap perubahan jadwal keberangkatan. Semula calon jamaah umroh dijadwalkan berangkat pada 18 Februari 2024. Ternyata diundur dan tidak ada kepastian jadwal keberangkatan.

Menurut Satya, para calon jamaah umroh itu sempat berupaya menghubungi pemilik Goldy Mixalmina, berinisial ZLN, termasuk menghubungi karyawannya. Namun, kata dia, tidak bisa. Kemudian sempat beredar kabar pemilik biro perjalanan umroh itu ke luar negeri. 

Lantas, Satya mengatakan, calon jamaah umroh itu melaporkan kepada kepolisian. Jajaran Polres Kudus menindaklanjuti laporan itu dengan meminta keterangan karyawan biro perjalanan umroh tersebut dan keluarga pemiliknya. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan tersangka ZLN pada 26 Februari 2024.

Polisi masih menyelidiki motif tersangka. Dugaan sementara, motifnya disebut untuk memperkaya diri. Polisi pun tengah menyelidiki soal transfer untuk pembelian mobil dan pembayaran utang.

Terkait kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah buku rekening, laptop, satu unit iPhone, mobil, juga bukti transaksi pembayaran umroh dengan nominal mulai dari Rp 22 juta hingga sekitar Rp 30 juta.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP terkait penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Tersangka mengaku tidak berpikiran untuk melakukan penipuan. “Saya juga akan berupaya membayar kerugian para calon jamaah umroh dengan menjual semua aset yang ada,” ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement