Senin 28 Oct 2024 16:22 WIB

Miras Merajalela di Yogyakarta, Satpol PP Gandeng Warga Awasi Peredaran Minuman Haram

Pengawasan dari Satpol PP tidak bisa dilakukan selama 24 jam.

Tersangka dan barang bukti ratusan botol minuman oplosan ditampilkan saat rilis kasus peredaran narkotika, miras dan obat berbahaya di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (15/11/2023). Dalam kurun waktu Oktober hingga November 2203, Polda DIY berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkotika, miras, dan obat berbahaya. Sebanyak sembilan tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti ganja seberat 725,54 gram, dan sabu 2,47 gram. Kemudian obat berbahaya (Obaya) jenis Trihexypenidyl (pil sapi) sebanyak 5.545 butir, dan 2.046 botol miras oplosan. Tersangka nantinya dijerat dengan pasal yang berbeda, salah satunya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tersangka dan barang bukti ratusan botol minuman oplosan ditampilkan saat rilis kasus peredaran narkotika, miras dan obat berbahaya di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (15/11/2023). Dalam kurun waktu Oktober hingga November 2203, Polda DIY berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkotika, miras, dan obat berbahaya. Sebanyak sembilan tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti ganja seberat 725,54 gram, dan sabu 2,47 gram. Kemudian obat berbahaya (Obaya) jenis Trihexypenidyl (pil sapi) sebanyak 5.545 butir, dan 2.046 botol miras oplosan. Tersangka nantinya dijerat dengan pasal yang berbeda, salah satunya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID,

Penertiban Miras di Tingkat Wilayah di DIY Dibantu Jaga Warga

YOGYAKARTA -- Penertiban minuman keras (miras) terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY bersama Satpol PP tingkat kabupaten/kota. Hal ini menyusul peredaran miras yang sudah meresahkan di DIY.

Plt. Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, dalam beberapa pekan ini pihaknya bersama kabupaten/kota telah melakukan penertiban peredaran miras. Bahkan, Jaga Warga yang ada di tingkat wilayah turut dilibatkan dalam penertiban ini.

“Kami sudah sering melakukan penertiban minuman beralkohol, seperti di wilayah Sleman. Bahkan minggu kemarin ada koordinasi dengan Forum Satpol PP DIY untuk bergerak bersama melakukan penertiban,” kata Noviar belum lama ini.

Pelibatan Jaga Warga dilakukan mengingat pengawasan dari Satpol PP tidak bisa dilakukan selama 24 jam. Untuk itu, dari personel Jaga Warga yang sudah ada di masing-masing wilayah dimaksimalkan untuk mengawasi dan menertibkan peredaran miras di masyarakat.

“Karena yang tahu persis kondisi di lapangan kan Jaga Warga. Jadi untuk mempersempit gerak peredaran miras, Jaga Warga bisa bertindak dengan menolak penjualan, karena banyak (penjual miras) yang tidak berizin,” ungkap Noviar.  

Ketua Angkatan Muda Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) DIY, Fadlun Amin mengatakan, peredaran miras di DIY saat ini sudah semakin meresahkan dan berdampak negatif. Bahkan, sudah ada korban salah sasaran dari warga yang berada dalam pengaruh miras yakni penusukan dua santri Pondok Pesantren Krapyak beberapa waktu lalu di Kota Yogyakarta.

Pihaknya pun menggelar aksi di Kompleks Kepatihan pekan kemarin, sekaligus menyampaikan surat kepada Gubernur DIY agar penertiban peredaran miras bisa segera dilakukan. "Kami dari FUI merasa resah terhadap miras, dan kami ingin memberikan surat kepada Gubernur DIY agar bisa lebih peduli terkait persoalan miras. Ini perlu perhatian pemerintah untuk menangani masalah peredaran miras," kata Fadlun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement