REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penyelidikan internal terkait dengan kematian mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta, Rezha Sendy Pratama, sudah mulai dilakukan. Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Anggoro Sukartono mengatakan pihaknya melibatkan tim dari Jakarta guna mengusut tuntas peristiwa yang terjadi di sekitar Mapolda DIY, pada Ahad (31/8/2025) lalu.
“Kami sudah perintahkan untuk melakukan pendalaman, penyelidikan, dan ada tim dari Jakarta yang melakukan pendalaman terkait dengan kejadian yang dialami mahasiswa Amikom," ujar Irjen Pol Anggoro saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (2/9/2025).
Anggoro mengatakan penyelidikan saat ini masih dalam tahap awal, sehingga pihaknya belum bisa menyampaikan rinci siapa saja yang dimintai keterangan secara resmi.
Namun, ia menegaskan seluruh data dan keterangan yang ada sedang dianalisis secara menyeluruh.
"Masih pendalaman," ujarnya singkat saat ditanya terkait jumlah personel polisi yang sudah diperiksa.
“Masih kita analisa semua data keterangan yang bisa kita dapat dari berita media, dari keterangan orang tua, dan saksi-saksi yang masih kita dalami," katanya menambahkan.
Soal Penolakan Autopsi, Kapolda DIY dan Keluarga Sampaikan Versi Berbeda
Saat ditanya terkait surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak keluarga sebelum diperbolehkan membawa pulang jenazah putranya, Kapolda DIY meminta untuk menanyakan kembali hal tersebut.
Surat itu kabarnya menjadi salah satu kesepakatan bahwa keluarga menerima kejadian itu sebagai musibah dan tidak akan menuntut pihak manapun, sehingga keputusan tidak melakukan autopsi diambil oleh keluarga almarhum.
"Itu ditanya ke keluarga (terkait penandatangan surat pernyataan -Red). Justru pada saat kejadian, kita meminta untuk dilakukan autopsi tapi keluarga menolak," ucap Anggoro.
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi, Belum Dijelaskan Status Mereka
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengungkapkan bahwa hingga Selasa (2/9/2025) sudah ada 10 saksi yang dimintai keterangan oleh Bidpropam dalam rangka pendalaman internal.
“Total 10 saksi telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi pada Minggu lalu,” ujar Ihsan.
Sebanyak delapan orang diperiksa pada Senin (1/9/2025), sementara dua lainnya diperiksa pada hari berikutnya. Meski demikian, pihak kepolisian belum menjelaskan apakah saksi-saksi tersebut berasal dari kalangan masyarakat atau merupakan personel kepolisian.
“Hari ini Selasa (2/9/2025) Bidpropam Polda DIY juga meminta keterangan 2 orang saksi, sehingga total saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 10 orang,” ungkapnya.
Menurut Ihsan, penyelidikan akan terus dilanjutkan dan perkembangan kasus ini akan segera diinformasikan ke publik.
“Propam Polda DIY masih terus melakukan pendalaman dan akan memanggil saksi-saksi lain yang diperlukan,” ucap dia.