REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polemik tunjangan rumah anggota DPR RI yang mencapai Rp 50 juta per bulan dan akhirnya resmi dicabut pada akhir Agustus 2025 lalu, turut menyeret perhatian publik terhadap tunjangan yang diterima anggota DPRD di daerah. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu yang ikut disorot.
Berdasarkan pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 78 Tahun 2019, anggota DPRD DIY juga mendapatkan tunjangan perumahan dan transportasi dengan nominal yang tak sedikit. Besarannya berbeda di mana Ketua DPRD DIY diketahui menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 27.500.000 per bulan, Wakil Ketua mendapatkan Rp 22.900.000, sedangkan anggota DPRD menerima Rp 20.600.000 per bulan. Jika dibandingkan dengan provinsi lain di Pulau Jawa, angka-angka tersebut tergolong paling rendah, meski begitu tetap menjadi catatan tersendiri di tengah sorotan publik yang mempertanyakan efektivitas anggaran legislatif.
Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD DIY, Yudi Ismono, menyampaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD DIY diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yudi menyebut, seluruh anggota dewan baik di tingkat pusat maupun daerah memiliki hak yang sama sebagaimana diatur dalam regulasi yang menjadi acuan bersama.
"Semua DPR RI, DPRD semua mendapatkan hak itu, karena itu hak. Kesimpulannya semua anggota DPR RI, dan DPRD seluruh Indonesia mendapatkan hak-hak tersebut," ujar Yudi saat dihubungi, Senin (8/9/2025).
Ia mengungkapkan tunjangan tersebut masih merujuk pada aturan lama dan belum mengalami perubahan, karena hingga kini belum dilakukan penilaian ulang atau reappraisal, meski di tingkat pusat sudah alami perubahan pasca ramai menjadi perbincangan. Seluruh pemberian tunjangan tersebut tidak ditentukan oleh kebijakan daerah secara sepihak, melainkan mengacu pada regulasi nasional yang berlaku secara menyeluruh.
"Semua kan menggunakan pendekatan aturan. Ini bukan kebijakan daerah tetapi menggunakan undang-undang pusat yang diacu bersama oleh pemerintah daerah," kata Yudi.
Terkait dengan polemik tunjangan DPR RI yang telah dipangkas, Yudi mengatakan DPRD DIY masih menunggu jika nantinya akan ada aturan baru dari pusat yang akan berdampak pada daerah. "Kita pakai hipotesa akan berdampak atau tidak, tetapi pasti ada aturan atau undang-undang, entah itu PP atau bentuk apapun yang mengatur ulang," ucapnya.
"Kalau di pusat ramai soal itu, nanti pasti ada aturan baru, entah undang-undang atau bentuk lainnya yang mengatur ulang. Mau dikurangi atau digedein, kami hanya mengikuti. Karena ini bukan kebijakan daerah, tapi aturan pusat yang berlaku untuk semua DPRD," ungkap Yudi menambahkan.