Rabu 01 Oct 2025 12:01 WIB

5 Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan May Day di Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara

JPU menyatakan tindakan para terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Lima mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kerusuhan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 1 Mei 2025, menjalani sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025).
Foto: Kamran Dikarma/ Republika
Lima mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kerusuhan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 1 Mei 2025, menjalani sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Lima mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kerusuhan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Semarang, Jawa Tengah, dituntut tiga bulan penjara. Menurut jaksa penuntut umum (JPU), kelimanya terbukti melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Muhammad Akmal Sajid; terdakwa 2 Afta Dhiaulhaq; terdakwa 3 Kemal Maulana; terdakwa 4 Afrizal Nor Hysam, terdakwa 5 Mohamad Jovan Rizaldi, masing-masing dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata JPU saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025). 

JPU sempat menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi kelima terdakwa. Untuk hal yang memberatkan, JPU menyatakan tindakan para terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara pertimbangan meringankan, kelima terdakwa sudah mengganti kerugian kerusakan ke Pemerintah Kota Semarang. 

Dari kelima terdakwa, tiga di antaranya, yakni Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, dan Kemal Maulana, merupakan mahasiswa Universitas Negeri Semarang. Sementara dua lainnya, yakni Afrizal Nor Hysam dan Mohamad Jovan Rizaldi, masing-masing merupakan mahasiswa Universitas Semarang serta Universitas Diponegoro. 

Dalam dakwaannya, JPU menuntut kelima terdakwa dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang melawan pejabat, Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tidak menuruti perintah sah dari pejabat yang berwenang. 

Dari kelima terdakwa, Mohamad Jovan Rizaldi menggunakan kuasa hukum sendiri. Sementara empat lainnya didampingi Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi).

Anggota Tim Suara Aksi, Kahar Mualamsyah, menyatakan keberatan atas tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap para terdakwa. "Kami tetap menganggap bahwa tuntutan ini terlalu berat untuk para terdakwa," ujarnya.

Menurut Kahar, JPU tidak menjelaskan secara detail tentang pasal yang digunakannya untuk menuntut para terdakwa, terutama soal "tidak menuruti perintah sah dari pejabat berwenang". Dia mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, saat unjuk rasa peringatan May Day di Kota Semarang, mereka tidak mendengar adanya imbauan dari petugas polisi kepada massa 

"Saksi-saksi yang kita ajukan itu menyatakan tidak terdengar, tidak mendengar ada suara dari pihak kepolisian yang melarang para demonstran untuk melakukan ini dan itu, dan sebagainya," kata Kahar. 

Dia menjelaskan, dari tiga pasal yang didakwakan kepada kelima terdakwa, hanya satu saja yang dianggap terbukti. "Karena ada tiga pasal yang didakwakan, yang pertama dan kedua tidak terbukti. Maka pasal ketiga inilah yang menurut kami tdak jelas, pasal yang sumir, karena yang dimaksud melawan petugas itu bagaimana? Apakah petugasnya itu dilawan secara fisik atau secara apa, itu tidak disebutkan. Tindakan mereka itu tidak disebutkan di dalam dakwaan dan tuntutan," ucapnya. 

Kahar mengungkapkan, dalam nota pembelaan atau pleidoi, dia akan menyampaikan bahwa tuntutan pidana kepada tiga terdakwa terlalu berat. "Kita akan meminta mereka dilepaskan. Mereka memang terbukti melakukan demonstrasi dan unjuk rasa pada saat itu, tetapi tidak terbukti mereka melakukan tindak pidana," kata Kahar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement