Selasa 17 Feb 2026 09:53 WIB

Pajak Kendaraan di Jateng Naik Gila-gilaan, Gubernur Luthfi Intruksikan Beri Diskon PKB 5 Persen

Pajak kendaraan naik karena pungutan opsen.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Sejumlah pengendara motor. Pemprov Jateng akan memberikan diskon lima persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor,
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sejumlah pengendara motor. Pemprov Jateng akan memberikan diskon lima persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor,

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan akan memberikan relaksasi atau diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 5 persen. Diskon ini akan berlaku hingga akhir tahun 2026.

"Diskon tersebut menyikapi dinamika di tengah masyarakat terkait pandangan kenaikan PKB, kata Sekretaris Daerah Jateng Sumarno di Semarang, Jumat.

Baca Juga

Menurut dia, kenaikan yang dimaksud sebenarnya terkait kebijakan opsen atau tambahan pajak sesuai Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35/2023. Sesuai aturan tersebut, kata dia, Pemprov Jateng memang menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94 persen pada PKB di tahun 2025.

Hanya saja, ia mengatakan masyarakat Jateng pada tahun 2025 memperoleh relaksasi atau diskon pada Januari--Maret 2025, sehingga tidak terasa ada beban pada pembayaran opsen pajak. Pada awal tahun ini, lanjut dia, masyarakat terasa ada kenaikan PKB dikarenakan belum ada kebijakan diskon yang diterapkan.

Dia menyampaikan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, menginstruksikan agar dilakukan pengkajian untuk kemungkinan menerapkan relaksasi PKB di tahun 2026. Ia mengatakan penerapan tersebut, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal, kegiatan pembangunan, dan kelancaran kegiatan pembangunan yang ada di masyarakat.

Selain rencana diskon 5 persen untuk PKB tersebut, Pemprov Jateng juga masih menerapkan kebijakan pembebasan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas pada 2026. Namun, kata dia, pemilik tetap harus membayar biaya lain, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)/Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement