REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Universitas Diponegoro (Undip) mengutuk aksi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Arnendo (20 tahun), mahasiswa Prodi Antropologi, Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Undip, yang diduga dilakukan seniornya. Undip mengatakan akan mendalami kasus tersebut dan siap menjatuhkan sanksi terberat kepada para pihak yang terbukti melakukan tindakan kekerasan.
"Undip sangat prihatin atas kondisi yang dialami oleh saudara Arnendo dan mendoakan semoga segera diberikan kesembuhan dan dapat beraktifitas kembali," ungkap Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, dalam keterangannya yang diterima Republika, Rabu (4/3/2026).
Nurul mengatakan, kasus dugaan penganiayaan terhadap Arnendo terjadi di luar jam akademik dan lingkungan kampus. Kendati demikian, Undip tetap mengecam peristiwa yang dialami Arnendo.
"Oleh karena itu, Undip akan mendalami kejadian ini secara komprehensif dan memproses lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Nurul.
Menurut Nurul, Undip telah membentuk tim kode etik untuk mengawal kasus dugaan penganiayaan terhadap Arnendo. "Saat ini Undip telah membentuk tim kode etik untuk mengawal permasalahan ini dan akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sesuai dengan ketentuan," ucapnya.
Nurul mengatakan, Undip mempercayai dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Mereka pun secara aktif memonitor dan mendorong proses hukum yang tengah berjalan agar dapat berlangsung secara objektif serta transparan. Hal itu diharapkan melahirkan keputusan seadil-adilnya terhadap mereka yang terlibat.