Rabu 23 Nov 2022 12:26 WIB

Ada Kesalahan Pendataan Aset Lahan di Sekitar Danau Rawapening

Petani di sekitar danau Rawapening bisa bercocok tanam setahun dua kali.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ada Kesalahan Pendataan Aset Lahan di Sekitar Danau Rawapening (ilustrasi).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Ada Kesalahan Pendataan Aset Lahan di Sekitar Danau Rawapening (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Warga pemilik lahan di sekitar danau Rawapening, Kabupaten Semarang --yang selama ini khawatir asetnya bakal 'hilang'-- akibat proyek revitalisasi danau, kini boleh tersenyum lega.

Pasalnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut ada kesalahan pencatatan terhadap aset- aset lahan yang ada di sekitar danau yang membentang di wilayah empat kecamatan ini.

Baca Juga

Ihwal informasi terkait disampaikan oleh Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha, di sela kegiatan dinasnya, di Desa Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/11).

Beberapa waktu lalu, jelas bupati, warga pemilik hak atas lahan yang ada di sekitar danau Rawapening sempat resah, menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 365/KPTS/M/2020.

Salah satu isi dari SK Menteri PUPR tersebut adalah menetapkan garis sempadan danau Rawapening berjarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi, dengan elevasi 463,30.

Akibatnya sejumlah aset warga (lahan pertanian dan non pertanian) yang berada di sekitar danau Rawapening dianggap masuk dalam kawasan aset negara, yang dalam hal ini pengelolaannya ada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali- Juwana.

“Artinya, lahan warga yang ada di sekitar danau Rawapening dan masuk dalam zona penetapan Keputusan Menteri PUPR Nomor 365/KPTS/M/2020 tersebut menjadi aset negara,” jelasnya.

Terkait hal ini, tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang bersama dengan Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah, Sujarwanto sudah maju ke Kementerian PUPR yang ditemui Dirjen Sumber Daya Air.

“Dari Dirjen Sumber Daya Air kemudian diperoleh penjelasan, bahwa terjadi kesalahan pencatatan aset terkait dengan lahan yang ada di sekitar danau Rawapening,” tegas Bupati Semarang.

Terkait dengan penjelasan ini, bupati pun meminta agar aset lahan milik warga --yang sebelumnya dianggap masuk dalam zona penguasaan negara—agar segera ‘dikeluarkan’ dari aset milik negara.

Sehingga pelaksanaan proyek strategis nasional revitalisasi danau Rawapening di kabupaten Semarang ini –dalam pelaksanaannya-- tidak terjadi kontradiksi dengan masyarakat yang ada di bawah.

Apa yang dilakukan dan diupayakan oleh Pemkab Semarang ini, lanjut bupati, menunjukkan apapun permasalahan –jika didiskusikan dan duduk bersama— selalu ada upaya dan langkah penyelesaiannya.

Maka bupati berharap kepada warga sekitar danau Rawapening, jika ada sesuatu atau persoalan agar dikomunikasikan dan diskusikan bersama- sama dengan baik.

Tetapi, lanjut Ngesti, yang paling penting pada prinsipnya pemkab bersama- sama dengan masyarakat Kabupaten Semarang mendukung revitalisasi danau Rawapening, asal tidak merugikan masyarakat.

Bupati juga menyampaikan, dengan adanya kejelasan atas status lahan di sekitar danau Rawapening ini akan menyudahi problem warga (petani) di sekitar danau Rawapening yang selama ini mengeluhkan tidak dapat menanam akibat lahannya tergenang.

Harapannya nantinya petani di sekitar danau Rawapening bisa bercocok tanam setahun dua kali. Sebab kemarin petani lahannya kebanjiran (tergenang) tidak dapat bercocok tanam.

Setelah itu baru menanam sekali terkena penyakit karena dua tahun tidak ditanami. Sekarang sudah mulai panen lagi walaupun hanya sekali dalam setahun. “Mudah- mudahan ke depan para petani bisa menanam setahun dua kali seperti sebelumnya,” tandas bupati.

Seperti diketahui, lebih dua tahun pelaksanaan revitalisasi danau Rawapening dipersoalkan oleh warga sekitar yang tergabung dalam Forum Petani Rawa Pening Bersatu (FPRPB). Pasalnya selama dua tahun petani tidak dapat bercocok tanam akibat lahan pertanian mereka tergenang.

Terbitnya Keputusan Menteri PUPR Nomor 365/KPTS/M/2020 juga membuat warga kian resah. Keputusan tersebut menjadikan genangan danau Rawapening menjadi 2.537 hektare dari sebelumnya 1.516 hektare.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement