REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Pelaku pencurian dengan modus transfer uang melalui kartu ATM yang tertinggal diringkus Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas. Pelaku diamankan oleh aparat pada Rabu (31/5/2023).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi Siswanto, menyampaikan kronologi kejadian. Awalnya pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 13.00 WIB, korban Mohamad Andy Triyono (27 tahun), warga Kecamatan Purwokerto Selatan melakukan transaksi penarikan uang di gerai ATM Bank Mandiri di depan kantor OJK Purwokerto Jalan Gatot Subroto.
Setelah selesai melakukan transaksi penarikan uang tunai, korban keluar dari ATM kemudian menuju ke mobil untuk melanjutkan perjalanan pulang ke rumah. Namun, saat dalam perjalanan pulang, korban mendapatkan pesan pemberitahuan SMS Mobile Banking dari Bank Mandiri dengan keterangan rekening korban telah melakukan transaksi transfer ke rekening orang lain senilai Rp 20 juta.
Atas hal tersebut, korban melakukan pengecekan kartu ATM di dompet, ternyata kartu ATM tersebut tidak ada di dompet. Lalu korban merasa bahwa kartu ATM-nya tertinggal di gerai ATM Mandiri depan kantor OJK Purwokerto. Selanjutnya korban kembali menuju ke gerai ATM Mandiri tersebut.
"Sesampainya di gerai ATM depan kantor OJK Purwokerto korban mencari kartu ATM miliknya di seputaran gerai ATM Mandiri namun tidak ditemukan," kata kasatreskrim.
Korban lantas menuju ke Kantor Bank Mandiri KCU Purwokerto untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta print out rekening koran.
Dari situ diketahui memang benar ada transaksi keluar dari rekening Bank Mandiri milik korban yang mentransfer dana sejumlah Rp 20 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama APP.
Juga ada transaksi kedua dari rekening Bank Mandiri milik korban ke rekening Bank Mandiri atas nama TP yang tanpa sepengetahuan korban.
"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 40 juta," katanya.
Pelaku TP (30 tahun) diamankan di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas beserta barang bukti berupa satu unit SPM Honda Beat Nopol R-4513-CR, kartu ATM Bank Mandiri milik korban, kartu ATM milik pelaku serta struk bukti transfer pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku TP dijerat dengan Pasal 362 KUHP.