Selasa 20 Jun 2023 18:04 WIB

Upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul Cegah TPPO

Satgas yang dibentuk ini melakukan berbagai sosialisasi dan edukasi.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Tersangka RS dihadirkan saat konferensi pers terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023). Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tiga pelaku kasus TPPO di Yogyakarta. Ketiganya diduga memperdagangkan anak di bawah umur serta mengeksploitasi secara seksual. Ketiga pelaku yakni NS (21) asal Bekasi, RA (18) dari Palembang, dan pelaku masih pelajar BA (14) asal Palembang. Korban KL dan YF merupakan anak di bawah umur dan diperdagangkan melalui aplikasi kencan online. Pelaku terkena Pasal 2 Ayat 1 UU No.21/ 2007 tentang TPPO juncto Pasal 88 ayat 761 UU No.45/ 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tersangka RS dihadirkan saat konferensi pers terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023). Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tiga pelaku kasus TPPO di Yogyakarta. Ketiganya diduga memperdagangkan anak di bawah umur serta mengeksploitasi secara seksual. Ketiga pelaku yakni NS (21) asal Bekasi, RA (18) dari Palembang, dan pelaku masih pelajar BA (14) asal Palembang. Korban KL dan YF merupakan anak di bawah umur dan diperdagangkan melalui aplikasi kencan online. Pelaku terkena Pasal 2 Ayat 1 UU No.21/ 2007 tentang TPPO juncto Pasal 88 ayat 761 UU No.45/ 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Meskipun marak ditemukan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), salah satunya prostitusi anak di berbagai wilayah, Kabupaten Bantul merupakan salah satu wilayah yang masih tergolong bersih dari kasus tersebut.

Hal ini berkat upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Bantul yang telah membentuk Satgas Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) sejak beberapa tahun lalu.

Baca Juga

Kepala DP3APPKB Bantul Ninik Istitarini menjelaskan, pihaknya menggandeng berbagai institusi terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Polres Bantul hingga LSM Rekso Dyah Utami guna mengantisipasi kasus TPPO.

"TPPO ini kita sudah mulai dari tahun-tahun sebelumnya dari kalurahan dan kapanewon. Berbagai unsur itu kita sampaikan upaya pencegahan terkait TPPO," ungkap Ninik kepada Republika, Selasa (20/6/2023).

Satgas yang dibentuk ini melakukan berbagai sosialisasi dan edukasi dari tingkat kalurahan mengenai perlindungan perempuan dan anak.

Khusus untuk kasus prostitusi anak, sosialisasi banyak dilakukan di sekolah-sekolah setingkat SMP dan SMA. Hal ini karena anak-anak usia tersebut rawan terlibat kasus prostitusi.

Satgas ini terbilang cukup efektif karena hingga saat ini belum ada ditemukan kasus mengenai TPPO, khususnya terhadap perempuan dan anak.

"Akan terus kami galakkan sosialisasi ini, semoga tidak akan pernah ditemukan ada kasus TPPO di Bantul," kata Ninik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement