REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membangun tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) dengan kapasitas yang lebih kecil untuk mengatasi darurat sampah menyusul penutupan sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan.
"Setelah Pemerintah Daerah DIY menyatakan TPA Regional Piyungan ditutup, maka Pemkab Bantul mengambil beberapa langkah kedaruratan. Yang pertama membuat TPST baru dengan kapasitas yang kecil," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.
Menurut dia, TPST baru ini tidak hanya di satu tempat saja, tetapi di beberapa lokasi, karena memang pembangunan TPST sebagai menampung dan mengelola sampah rumah tangga itu sudah direncanakan cukup lama.
"Di antaranya di Kelurahan Modalan, Banguntapan, di Kelurahan Murtigading Sanden, dan akan kami tambah lagi tempatnya, namun masih bersifat opsional, dan mungkin dua hari ini akan kami putuskan di mana karena ada beberapa pilihan," ujar dia.
Menurut dia, TPST nantinya menjadi tempat pengolahan sampah terpadu di level kabupaten, tidak seperti di TPA Piyungan, yang levelnya provinsi untuk menampung sampah dari tiga daerah yaitu Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul.
"Kemudian mengoptimalkan pemilihan dan pemilahan sampah yang ada di padukuhan-padukuhan yang dibiayai melalui dana Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Padukuhan (P2PMD) yang nominalnya mencapai sebesar Rp 50 juta," jelas dia.
Dikatakan, berbagai langkah tersebut dioptimalkan agar supaya ada percepatan budaya baru di rumah tangga, rumah tangga di kawasan permukiman Bantul, supaya pemilahan sampah itu harus dimulai dari rumah tangga-rumah tangga.
"Maka ini ada hikmahnya, dengan ditutupnya TPA Regional Piyungan itu kita paksa masyarakat untuk merubah budaya kita diantaranya dengan memilah sampah sesuai jenisnya, yaitu sampah organik dan non-organik," ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono meminta agar pemerintah kabupaten/kota di provinsi ini agar mengelola sampah secara mandiri seiring penutupan TPA Regional Piyungan di Bantul mulai 23 Juli sampai 5 September 2023 karena telah melebihi kapasitas.
"Mohon kerja sama kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah penanganan sampah secara mandiri di wilayah masing-masing. Penutupan itu juga hasil kesepakatan rapat Sekda DIY dengan Sekda Sleman, Sekda Bantul, dan Sekda Kota Yogyakarta," kata dia.