Rabu 30 Aug 2023 10:56 WIB

Transformasi di Perguruan Tinggi

Peran seluruh civitas akademika menjadi kunci penting dalam proses transformasi ini.

Prof Ema Utami dari Universitas Amikom Yogyakarta
Foto: amikom
Prof Ema Utami dari Universitas Amikom Yogyakarta

Oleh: Prof Ema Utami*

REPUBLIKA.CO.ID, Episode ke-26 Program Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube pada Selasa, 29 Agustus 2023. Dalam episode ke-26 tersebut, Menteri Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Kebijakan yang terbaru kali ini lebih berfokus pada sisi Perguruan Tinggi (PT), khususnya berkaitan dengan kegiatan dosen setelah sebelumnya Program Merdeka Belajar  Kampus Merdeka (MBKM) memiliki fokus pada kegiatan mahasiswa. Dua hal pokok yang tertuang dalam kebijakan tersebut yakni pada Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Adanya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tersebut diharapkan PT memiliki keleluasan dalam beradaptasi dengan perubahan dan perkembangan teknologi yang demikian cepat. Salah satunya yang ada dalam Permendikbudristek baru itu adalah kemudahan pengakuan terhadap berbagai bentuk pembelajaran yang berada di luar kampus yang selama masuk dalam Program MBKM.

Program MBKM khususnya konversi nilai kegiatan ke dalam mata kuliah tidak dimungkiri selama ini banyak menjadi keluhan khususnya bagi ketua program studi. Secara umum, Permendikbudristek baru ini melakukan penyederhanaan Standar Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dari delapan standar menjadi dua standar.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan PT ruang yang lebih luas untuk mendefinisikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi, misi,  dan kondisi masing-masing. Standar Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang baru tersebut diharapkan dapat lebih mendorong PT untuk mampu lebih jauh berinovasi dalam pelaksanaan Tri Dharma.

Permendikbudristek baru ini tentu menjadi angin segar bagi Universitas Amikom Yogyakarta yang selama ini telah memiliki berbagai kegiatan yang sejalan dengan aturan baru ini. Kegiatan-kegiatan yang mendorong lahirnya inovasi dan direkognisi dalam standar nasional PT tentu diharapkan terus bermunculan dari Universitas Amikom Yogyakarta.

Berbagai kegiatan yang selama ini telah dilakukan oleh Universitas Amikom Yogyakarta, seperti kompetisi ICT AMICTA, seminar internasional ICITISEE, seminar internasional ICOAICT, dan lain sebagainya tentu diharapkan memicu lahirnya kegiatan lain yang dapat diakomodasi dalam Permendikbudristek baru ini.

Perubahan kebijakan dalam Akreditasi Pendidikan Tinggi juga disampaikan oleh Menteri Nadiem Makarim sebagai jawaban atas banyaknya masukan bahwa proses akreditasi selama ini memiliki beban administrasi dan biaya bagi PT. Penyederhanaan proses dan pengambilalihan biaya untuk akreditasi wajib bagi PT tentu menjadi salah satu kabar menggembirakan lainnya.

Demikian pula dengan adanya akreditasi yang diperbaharui secara otomatis. Dua pokok perubahan tersebut tentu diharapkan dapat memacu PT khususnya dosen untuk terus bisa menjadi agen perubahan. Dua tahun waktu paling lambat yang diberikan oleh pemerintah untuk setiap PT menyesuaikan diri dengan Permendikbudristek baru ini.  

Penyesuaian transformasi di PT tentu harus segera dilakukan agar mendapat momentum perubahan. Pimpinan PT tentu harus segera merespons dan merumuskan berbagai kebijakan untuk menyelaraskan dengan Permendikbudristek baru tersebut. Sekali lagi peran seluruh civitas akademika menjadi kunci penting dalam proses transformasi ini.

Sebuah pesan dari ayat 27 Surat Al-Mu'minun untuk mempersiapkan diri sesuai dengan aturan yang ditetapkan bisa menjadi pengingat bersama, “Lalu Kami wahyukan kepadanya, “Buatlah kapal di bawah pengawasan dan petunjuk Kami, maka apabila perintah Kami datang dan tanur (dapur) telah memancarkan air, maka masukkanlah ke dalam (kapal) itu sepasang-sepasang dari setiap jenis, juga keluargamu, kecuali orang yang lebih dahulu ditetapkan (akan ditimpa siksaan) di antara mereka. Dan janganlah engkau bicarakan dengan-Ku tentang orang-orang yang zalim, sesungguhnya mereka itu akan ditenggelamkan.”  Wallahu a’lam.

*Wakil Direktur Program Pasca Sarjana Universitas Amikom Yogyakarta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement