Senin 15 Jan 2024 15:53 WIB

Guru di Yogya Jadi Tersangka Pencabulan Siswa, Ini Hasil Pengusutan Polisi 

Guru di sekolah swasta wilayah Yogyakarta itu sudah ditangkap.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Irfan Fitrat
Polresta Yogyakarta merilis pengungkapan kasus pencabulan yang diduga dilakukan guru terhadap siswa SD di Markas Polresta Yogyakarta, Senin (15/1/2024).
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Polresta Yogyakarta merilis pengungkapan kasus pencabulan yang diduga dilakukan guru terhadap siswa SD di Markas Polresta Yogyakarta, Senin (15/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Polisi menangkap seorang guru sekolah dasar (SD) swasta di Kota Yogyakarta terkait dugaan tindak kekerasan seksual atau pencabulan terhadap sejumlah siswanya. Guru berinisial NB alias JL (24 tahun) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Polresta (Kapolresta) Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, tersangka ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta pada Jumat (12/1/2024).

Baca Juga

“Pukul 20.00 WIB, Unit PPA melakukan pencarian terhadap tersangka dan melakukan penangkapan di rumah tersangka di wilayah Sleman,” kata Aditya, saat rilis pengungkapan kasus di Markas Polresta Yogyakarta, Senin (15/1/2024).

Jajaran Polresta Yogyakarta mengusut kasus dugaan pencabulan siswa itu setelah adanya laporan pada 8 Januari 2024 yang disampaikan kepala sekolah, didampingi oleh kuasa hukum. “Bahwa telah terjadi dugaan tindakan pidana perbuatan cabul terhadap anak di sebuah SD di Kota Yogyakarta,” kata Aditya.

Mengusut laporan itu, polisi meminta keterangan terhadap setidaknya 20 orang. Dari pemeriksaan yang dilakukan, tindak pencabulan dilakukan tersangka di lingkungan sekolah. Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap guru yang diduga berbuat cabul itu.

“Karena melakukan perbuatan yang tidak pada tempatnya terhadap siswanya, memegang bagian-bagian tubuh dari siswa tersebut,” kata Aditya.

Aditya mengatakan, tindak kekerasan seksual atau pencabulan itu diduga dilakukan tersangka pada rentang waktu Agustus hingga Oktober 2023. Tersangka akan dikenakan Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76 e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

“Terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” kata Aditya.

Sebelumnya, kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap siswa itu dilaporkan ke Polresta Yogyakarta oleh kepala sekolah didampingi kuasa hukum pada Senin (8/1/2024). Kuasa hukum kepala sekolah bersangkutan, Elna Febi Astuti, mengatakan, kekerasan seksual itu diduga dialami sekitar 15 siswa kelas 6 SD. Terduga pelakunya guru laki-laki.

“Jumlah siswanya (yang diduga mengalami kekerasan seksual) 15 orang, umur 11 sampai 12 tahun, kelas 6 SD. Korbannya perempuan dan laki-laki,” kata Elna saat ditemui di Markas Polresta Yogyakarta, Senin (8/1/2024).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement