Selasa 25 Mar 2025 15:10 WIB

Pelajar Peracik Petasan Ditangkap di Bantul Ternyata Beli Bahan Lewat Online

Dua pelajar ditangkap setelah kedapatan meracik mercon.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Karta Raharja Ucu
Polisi mengamankan barang bukti petasan, ilustrasi
Foto: Antara
Polisi mengamankan barang bukti petasan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dua pelajar SMK yang ditangkap setelah kedapatan menguasai bahan peledak terbukti meracik dan menjual bahan tersebut di wilayah Kabupaten Bantul, DIY. Keduanya berinisial NAN (19 tahun) dan RNA (18 tahun) yang merupakan warga Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, DIY.

Mereka ditangkap setelah bertindak mencurigakan dan membawa bubuk petasan di depan SMAN 1 Sewon, Bantul, Selasa (18/3/2025) pekan lalu. Pelaku ternyata mendapatkan bahan peledak itu dengan membeli secara online. 

Kapolsek Sewon, Polres Bantul, Kompol Sultonudin mengatakan, kasus itu terungkap ketika personelnya menerima informasi dari warga masyarakat terkait akan adanya transaksi penjualan bahan peledak berupa serbuk petasan di depan SMA N 1 Sewon. "Selanjutnya, anggota kami melaksanakan patroli dan penyelidikan di tempat tersebut,” kata Sultonudin dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025). 

Kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB pada 18 Maret pekan lalu, anggotanya mendapati dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya, kedua laki-laki itu berhenti di depan SMAN 1 Sewon. 

Lantaran gerak-gerik keduanya yang mencurigakan, anggota Polsek Sewon mendatanginya dan memeriksa keduanya. "Setelah diperiksa, anggota kami menemukan bahan serbuk warna silver yang mudah terbakar atau bubuk petasan yang berada di dalam tas gendong warna orange yang dibawa laki-laki itu," ucapnya.

Dari pemeriksaan tersebut, kemudian pihaknya melakukan olah kejadian perkara di rumah pelaku NAN di Kapanewon Godean dan diperoleh barang bukti berupa alat-alat pembuatan bahan peledak atau serbuk petasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement