REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI angkat bicara terkait kasus EM, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mencabuli 13 mahasiswanya. Kemendiktisaintek mengambil tindakan lanjutan terkait kasus kekerasan seksual tersebut.
"Kementerian telah menerima laporan Satgas PPKS dari pimpinan PT dan segera melakukan tindak lanjut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang, Selasa (8/4/2025).
Togar menegaskan hal ini merupakan pelanggaran berat, sehingga otoritas terkait perlu membentuk tim pemeriksa sesuai dengan penegakan disiplin PNS, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 bahwa setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum. Ia menilai hal ini sangat memprihatinkan, sebab institusi pendidikan seperti perguruan tinggi tidak selayaknya menjadi tempat melakukan kegiatan yang tidak bermoral tersebut.
"Tentunya sangat memprihatinkan ketika PT sebagai garda terdepan nilai-nilai kemanusiaan masih ada oknum yang mencoret nilai-nilai tersebut," ujarnya.
UGM pun sudah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada EM sebagai dosen. Namun, UGM menyerahkan keputusan tentang status Guru Besar EM kepada Kemendiktisaintek.