Kamis 13 Nov 2025 23:06 WIB

Korban Video Deepfake Minta Chiko Segera Ditahan Setelah Jadi Tersangka

Chiko terancam hukuman 12 tahun penjara.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Tangkapan layar saat Chiko Radityatama Agung Putra menyampaikan permohonan maaf terkait dugaan penyebaran foto serta video sensual hasil editan kecerdasan buatan atau Al dengan menggunakan wajah sejumlah siswi SMAN 11 Semarang.
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Tangkapan layar saat Chiko Radityatama Agung Putra menyampaikan permohonan maaf terkait dugaan penyebaran foto serta video sensual hasil editan kecerdasan buatan atau Al dengan menggunakan wajah sejumlah siswi SMAN 11 Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Para terduga korban yang wajahnya dijadikan konten deepfake vulgar oleh Chiko Radityatama Agung Putra menyambut langkah Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan penetapan tersangka terhadap Chiko. Mereka menantikan hal tersebut sejak kasus Chiko mulai terkuak pada awal Oktober 2025 lalu. 

"Mereka (para terduga korban) sangat mengapresiasi (penetapan Chiko sebagai tersangka). Mereka berharap kasus ini segera berlanjut, segera ada penahanan, pelimpahan ke kejaksaan, dan pelimpahan ke pengadilan," ujar Jucka Rajendhra Septeria Handhry ketika diwawancara dan ditanya tanggapan para terduga korban terkait penetapan Chiko sebagai tersangka, Selasa (11/11/2025). 

Jucka merupakan kuasa hukum 18 terduga korban konten deepfake vulgar buatan Chiko. Para terduga korban yang didampingi Jucka terdiri dari siswi dan alumni SMAN 11 Semarang, tempat dulu Chiko bersekolah. Saat ini Chiko terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) angkatan 2025. 

 

Menurut Jucka, sebelum Polda Jateng mengumumkan penersangkaan Chiko, sebanyak tujuh terduga korban yang didampinginya sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik. Jucka mengapresiasi Ditressiber Polda Jateng yang dinilainya cukup cepat dalam menangani kasus dugaan pembuatan dan penyebaran konten deepfake vulgar oleh Chiko, hingga menetapkannya sebagai tersangka. 

 

Mewakili para klien yang didampinginya secara pro bono, Jucka berharap penyidik segera melimpahkan berkas kasus Chiko ke kejaksaan. Dengan demikian, persidangan terhadap Chiko dapat secepatnya digelar.

 

"Korban-korban ini ingin tahu fakta-fakta sebenarnya soal apa yang mendasari pelaku ini melakukan kejahatan tersebut. Apa yang dilakukannya jahat sekali itu. Para korban ingin tahu motifnya apa dari pelaku ini? Nah, itu kan bisa didengarkan nanti ketika persidangan," ucap Jucka. 

 

Ditressiber Polda Jateng telah menetapkan Chiko sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuatan dan penyebaran konten deepfake vulgar. Akibat perbuatannya, dia terancam hukuman antara enam hingga 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement