Kamis 13 Nov 2025 22:56 WIB

Resmi Jadi Tersangka, Chiko Anak Polisi Pengedit Konten Deepfake Porno Terancam 12 Tahun Penjara

Gelar perkara kasus Chiko dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto memberikan keterangan kepada media soal penetapan tersangka Chiko Radityatama Agung Putra, Selasa (11/11/2025). Chiko merupakan terduga pelaku pembuatan konten deepfake vulgar dengan korban siswi dan alumni SMAN 11 Semarang.
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto memberikan keterangan kepada media soal penetapan tersangka Chiko Radityatama Agung Putra, Selasa (11/11/2025). Chiko merupakan terduga pelaku pembuatan konten deepfake vulgar dengan korban siswi dan alumni SMAN 11 Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Status Chiko Radityatama Agung Putra akhirnya berubah menjadi tersangka kasus dugaan pembuatan konten deepfake vulgar yang korbannya merupakan siswi dan alumni SMAN 11 Semarang. Setelah penetapan status oleh Ditressiber Polda Jawa Tengah (Jateng) itu, Chiko terancam hukuman penjara antara enam hingga 12 tahun.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, gelar perkara kasus dugaan pembuatan konten deepfake vulgar oleh Chiko dilaksanakan Ditressiber Polda Jateng pada Senin (10/11/2025). "Penyidik menyatakan bahwa saudara Chiko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi dan (pelanggaran) ITE," kata Artanto ketika memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Jateng, Selasa (11/10/2025). 

Baca Juga

Artanto menambahkan, gelar perkara kasus Chiko dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk saksi korban dan perwakilan SMAN 11 Semarang. Chiko, yang merupakan alumnus SMAN 11 Semarang dan kini terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) angkatan 2025, juga turut menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. 

Menurut Artanto, selain menggali keterangan saksi, penyidik turut meminta keterangan sejumlah ahli, termasuk ahli forensik dan pidana. Sementara salah satu barang bukti yang disita penyidik adalah gawai milik Chiko. Gawai tersebut juga telah diperiksa di labfor. 

"Dengan hasil pemeriksaan dari labfor, penyidik mempunyai keyakinan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran tindak pidana," kata Artanto. 

Penyidik Ditressiber Polda Jateng menjerat Chiko denga Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Pornografi, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35  UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait manipulasi data, dan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait kesusilaan. "Ancaman hukumannya 6-12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 miliar," kata Artanto. 

Artanto mengatakan, saat ini Polda Jateng belum melakukan penahanan terhadap Chiko. "Nanti hari Kamis (13/10/2025) yang bersangkutan kami panggil selaku tersangka," ujarnya. 

Namun Artanto belum dapat memastikan apakah Chiko akan langsung ditahan setelah pemanggilan pada Kamis mendatang. "Nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan selaku tersangka oleh penyidik. Nanti penyidik yang akan mengambil suatu kesimpulan dan tindakan selanjutnya," ucapnya. 

Dia menambahkan, Polda Jateng juga akan mengedepankan upaya pemulihan psikologis para terduga korban dengan menerjunkan tim trauma healing. "Kami juga berkoordinasi dengan Bapas dan KPAI guna memberikan perlindungan kepada para korban, khususnya anak," kata Artanto.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika DIY Jateng & Jatim (@republikajogja)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement