Sabtu 06 May 2023 05:59 WIB

Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Pemda DIY Tempuh Jalur Hukum

Pemda DIY melalui Satpol PP DIY sebelumnya juga sudah melakukan tindakan tegas.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Tanda penutupan bangunan milik Satpol PP DIY terpasang di bagian depan proyek perumahan Djunas Village, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, Senin (17/4/2023). Penutupan lokasi bangunan proyek perumahan ini karena melanggar dua peraturan, pertama Perda DIY Nomer 2 Tahun 2017 Tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Selanjutnya Pergub DIY Nomer 34 Tahun 2017 Tentang pemanfaatan tanah desa. Total tanah kas desa (TKD) yang melanggar izin untuk proyek perumahan memiliki luas 6,4 hektare.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tanda penutupan bangunan milik Satpol PP DIY terpasang di bagian depan proyek perumahan Djunas Village, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, Senin (17/4/2023). Penutupan lokasi bangunan proyek perumahan ini karena melanggar dua peraturan, pertama Perda DIY Nomer 2 Tahun 2017 Tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Selanjutnya Pergub DIY Nomer 34 Tahun 2017 Tentang pemanfaatan tanah desa. Total tanah kas desa (TKD) yang melanggar izin untuk proyek perumahan memiliki luas 6,4 hektare.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY terus memproses kasus pemanfaatan tanah kas desa (TKD) yang tidak berizin. Diputuskan bahwa kasus penyalahgunaan TKD di Padukuhan Jenengan, Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan diselesaikan dengan jalur hukum.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pihaknya saat ini telah mempersiapkan berbagai hal untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Baca Juga

"Kami baru minta inspektorat untuk mengkaji kerugiannya berapa. Karena kajian itu nanti yang akan menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (5/5/2023).

Terkait dengan kasus-kasus hukum penyalahgunaan TKD di daerah lainnya di DIY, ada beberapa yang sudah sampai di kejaksaan. Namun, hingga saat ini belum ada kabar terkait sampai mana prosesnya.

Meski begitu, kata Sultan, jika kasus sudah sampai ke pengadilan, maka Pemda DIY akan diberitahu. "Kalau kasusnya sudah ditangani kejaksaan, tentu kejaksaan yang lebih tahu. Karena kami belum akan tahu bagaimana prosesnya, kalau belum sampai pengadilan," ujar Sultan.  

"Soal nanti bagaimana tindak lanjut penyelesaiannya, tentu akan kita lihat keputusan pengadilannya nanti. Kalau kita melangkah sekarang tanpa putusan pengadilan, nanti malah keliru," tambahnya.

Pemda DIY melalui Satpol PP DIY sebelumnya juga sudah melakukan tindakan tegas, dengan menghentikan sementara kegiatan pembangunan hunian D'Junas pada Senin (17/04) lalu. Proyek pembangunan hunian milik PT. Komando Bhayangkara Nusantara tersebut ditindak tegas karena belum berizin.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, kegiatan pembangunan hunian D'Junas di Kelurahan Maguwoharjo itu belum memiliki izin dari Gubernur DIY. Sayangnya, surat peringatan yang telah beberapa kali dilayangkan, baik oleh Pemda DIY maupun pihak Kelurahan Maguwoharjo dan Kapanewon Depok kepada pihak pengembang, tidak diindahkan.  

"Padahal sangat jelas jika lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan hunian itu adalah tanah kas desa Kelurahan Maguwoharjo. Pengajuan izin pemanfaatan tanah desa yang diajukan pun saat ini masih tertahan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman karena terindikasi pemanfaatan tanah desa yang tidak sesuai dengan peruntukan yang diajukan,” kata Noviar.

Selain penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo ini, sebelumnya Pemda DIY juga telah memproses kasus penyalahgunaan TKD di Kelurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman. Atas kasus tersebut, juga sudah dilakukan penahanan terhadap Direktur Utama dari PT. Deztama Putri Sentosa berinisial RS (33), sebagai pengembang karena merugikan negara sebesar Rp 2.467.300.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement