Kamis 13 Jul 2023 12:12 WIB

Sultan HB X Ungkap Nasib Kadispertaru DIY Usai Penggeledahan Kantor

Sultan menyatakan belum bisa menentukan kemungkinan penonaktifan Krido.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (13/7/2023).
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (13/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyebut masih menunggu laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY usai dilakukannya penggeledahan terhadap Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY yang dilakukan Rabu (12/7/2023) kemarin.

Dalam penggeledahan tersebut, juga dilakukan penggeledahan terhadap rumah Kepala Dispertaru DIY, Krido Supriyatno. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut, pihaknya belum bisa menentukan kemungkinan penonaktifan Krido sebagai Kepala Dispertaru DIY sebelum adanya laporan dari Kejati DIY.

Baca Juga

"Nanti itu melihat report-nya, melihat laporan dari kejaksaan," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (13/7/2023).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Sultan menuturkan, pihaknya harus menunggu laporan terkait pemeriksaan Kejati DIY sebelum mengeluarkan keputusan usai dilakukannya penggeledahan tersebut.

Terlebih, Kepala Dispertaru DIY juga belum dipastikan terlibat atau tidak dalam perkara tersebut meski sudah dilakukan penggeledahan. Pihaknya, kata Sultan, harus berhati-hati dalam mengeluarkan keputusan terkait kasus ini. "(Skema penonaktifan) Belum, nanti nunggu, salah atau tidak kan harus dilihat, jangan grusa grusu," ucap Sultan.

"Harus dilihat hasilnya seperti apa, datanya seperti apa, nah baru melangkah," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejati DIY melakukan penggeledahan di Kantor Dispertaru DIY Kota Yogyakarta, Rabu (12/7/2023) kemarin terkait penyalahgunaan TKD yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa. Penggeledahan dilakukan lebih dari empat jam, yang merupakan pengembangan dari kasus penyalahgunaan TKD di Kelurahan Caturtunggal.

"(Penggeledahan dilakukan dari) Pengembangan penyidikan Deztama," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin saat dikonfirmasi, Rabu (12/7/2023).

Ada dua ruangan yang digeledah di Dispertaru DIY, yakni ruangan Kepala Dispertaru DIY dan ruangan bagian P5 atau Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan.

Selain Dispertaru DIY, rumah Kepala Dispertaru juga turut digeledah Kejati DIY. "Hari ini (Rabu, 12/7/2023) ada dua lokasi (yang digeledah), rumah saka kantor," ucap Anshar kemarin.

Dari penggeledahan ini, penyidik menyita beberapa dokumen dan beberapa barang lainnya. "Sita beberapa dokumen Dispertaru, CPU, flashdisk, itu yang disita," ungkapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement