REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penanganan kasus mafia tanah kas desa (TKD) Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY dengan tersangka Krido Suprayitno terus berproses di Kejaksaan Tinggi (DIY). Krido yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY ini sudah menyerahkan seluruh gratifikasi yang diterimanya dari Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan mengatakan, perkara Krido masih dalam tahap penyelidikan. Setidaknya, sudah ada puluhan saksi yang diperiksa terkait perkara Krido.
Artinya, saat ini berkas perkara Krido masih belum dinyatakan lengkap oleh tim penyidik. "Perkara Krido belum tahap dua, tahapannya setelah berkas lengkap atau P21 (hasil penyidikan sudah lengkap)," kata Herwatan saat dikonfirmasi Republika, Rabu (20/9/2023).
Herwatan belum bisa memastikan kapan berkas perkara Krido dinyatakan lengkap oleh tim penyidik. Meski begitu, jika nantinya berkas sudah lengkap, maka tersangka berikut barang bukti akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.
"Kemudian JPU akan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor untuk disidangkan. Nanti kalau sudah tahap dua pasti dikabari," ungkap Herwatan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Krido sudah menyerahkan delapan kali gratifikasi terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan TKD Kelurahan Caturtunggal yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa para Selasa (12/9/2023). Penyerahan kedelapan kali ini merupakan penyerahan terakhir kepada Kejati DIY.
Pasalnya, gratifikasi yang sudah diserahkan Krido mencapai Rp 4.755.050.000. Jumlah ini merupakan total gratifikasi yang diterima Krido dari Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.
"(Pengembalian gratifikasi) Diserahkan oleh keluarga tersangka KS dan penasehat hukumnya sebesar Rp 355.050.000 di Kejati DIY, dan ini kedelapan kali atau pengembalian terakhir tersangka KS mengembalikan dari total menerima uang gratifikasi senilai Rp 4.755.050.000," ungkap Herwatan.