Jumat 15 Mar 2024 02:25 WIB

Warga di Yogyakarta Diimbau tak Mudah Tergiur Daging Harga Murah

Dinas Pertanian Kota Yogyakarta mengantisipasi penjualan daging dari ternak sakit.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Daging sapi.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
(ILUSTRASI) Daging sapi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur untuk membeli daging sapi yang ditawarkan dengan harga murah. Hal itu mengantisipasi peredaran daging dari ternak yang kondisinya sakit, seperti terjangkit antraks.

“Jangan tergiur membeli daging yang murah karena patut kita curigai daging yang murah ini berasal dari sapi yang mungkin dipotong karena tidak sehat,” kata Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sri Panggarti, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga

Sri mengatakan, dinasnya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berupaya meningkatkan pengawasan penjualan daging sapi, serta memastikan daging yang diperjualbelikan disertai surat periksa ulang.

Daging yang akan dijual harus diperiksa ulang di check point yang berada di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan. Hal itu guna memastikan kelengkapan dokumen dan mengecek daging terbebas dari penyakit.

Sri pun meminta masyarakat lebih teliti ketika hendak membeli daging. Misalnya melihat dari tekstur, warna, dan baunya. “Pilih yang warnanya merah segar, teksturnya kenyal, kemudian aromanya mencirikan masing-masing daging. Kalau sapi, ya bau khas sapi. Kalau kambing, ya berbau khas kambing,” ujar Sri.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, untuk memastikan kesehatan daging yang dijual di pasaran, personelnya dikerahkan guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging.

Menurut Octo, pihaknya sudah melakukan penindakan terkait pelanggaran perda tersebut. Di mana pada 2023 ditindak enam orang dan tahun ini sudah empat orang.

“Masing-masing mendapatkan sanksi denda Rp 350 ribu. Pelanggarannya terbukti menjual daging sapi tanpa disertai surat keterangan periksa ulang,” kata Octo.

Sementara itu, terkait munculnya kasus antraks di Kabupaten Gunungkidul, DIY, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta memantau kondisi sapi maupun kambing milik peternak. Menurut Sri, berdasarkan hasil pemantauan sejauh ini, belum ditemukan ada hewan ternak di Kota Yogyakarta yang terjangkit antraks.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement